Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku

Muh.yusuf Rumalean

Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Rarat

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
Rp 626 juta
Uang pengganti
Rp 313 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Mei 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama November 2021, putusan terakhir Desember 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi dana desa Negeri Rarat, Kabupaten Seram Bagian Timur (2017-2019)

2017-2019 · dana desa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Rarat mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017 sampai 2019 tanpa melibatkan perangkat desa dan tidak sesuai RAPBDesa, antara lain melalui kegiatan fiktif dan mark up. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp626.288.463. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 17/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB (2021-12-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 626 juta Uang pengganti: Rp 313 juta

4 tahun penjara (Banding 17/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB)
Putusan perkara Korupsi dana desa Negeri Rarat, Kabupaten Seram Bagian Timur (2017-2019)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 November 2021 PN Tipikor AmbonNomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb YUSUF RUMALEAN alias UCU, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa MUH. YUSUF RUMALEAN alias UCU, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000; (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 3,1 miliar
Banding31 Desember 2021 PT AmbonNomor 17/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB YUSUF RUMALEAN alias UCU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; YUSUF RUMALEAN alias UCU oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun; dan Pidana Denda sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; YUSUF RUMALEAN alias UCU untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.313.144.000,-(tiga… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 313 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    Mardin

    Korupsi dana desa Negeri Administratif Gale-Gale, Kabupaten Maluku Tengah (2015-2016)

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    Salim Wally

    Korupsi dana desa Negeri Administratif Gale-Gale, Kabupaten Maluku Tengah (2015-2016)

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Syawal Adjid

    Korupsi dana desa Negeri Administratif Gale-Gale, Kabupaten Maluku Tengah (2015-2016)

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru