Muh. Sayyid Sumaga
Wiraswasta/Direktur CV Mawaddah
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,1 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 9883 K/PID.SUS/2025 (2025-10-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,1 miliar
3 tahun penjara (Kasasi 9883 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Mei 2025 | PN Tipikor BandungNomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg SAYYID SUMAGA, S.E, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II dari dakwaan Primair tersebut. SAYYID SUMAGA, S.E terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara sebagai berikut: Terdakwa I CIPTA LUGINA, S.E., M.M selama 3 (tiga) Tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp150.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 112 miliar |
| Kasasi MA15 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 9883 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Terdakwa II (dua);, Tolak Kasasi Penuntut Umum perbaikan :1. Pidana Penjara Para terdakwa yaitu :- Terdakwa I (satu) Pidana penjara 3 (tiga) tahun dan pidana denda denda Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;- Terdakwa II (dua) Pidana penjara 5 (lima) tahun dan pidana denda denda Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;- Uang pengganti Khusus terdakwa II (dua) Rp1.116.990.000 subsidair 3 (tiga) tahun penjara diperhitungakan dengan 3 (tiga) barang bukti; yaitu:- Roof Monitor… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg Mahkamah Agung, 9 Mei 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 9883 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 15 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara