Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sulawesi Tengah

Muh. Sahlan Silaleng

PNS (Selaku PPK Fisik Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10k) di Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2018)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 25/PID.SUS-TPK/2023/PT PAL (2023-05-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun penjara (Banding 25/PID.SUS-TPK/2023/PT PAL)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor17 April 2023 PN Tipikor PaluNomor 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal Sahlan Silaleng, ST tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair. Membebaskan Terdakwa tersebut diatas oleh karenanya dari dakwaan primair. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 300 juta
Banding31 Mei 2023 PT PaluNomor 25/PID.SUS-TPK/2023/PT PAL Sahlan Silaleng, ST tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karenanya dari dakwaan primair. Menyatakan Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 200 juta
Kasasi MA11 Oktober 2023 Mahkamah AgungNomor 5045 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Peninjauan Kembali MA6 September 2024 Mahkamah AgungNomor 1498 PK/PID.SUS/2024 Menolak Permohonan Peninjauan kembali Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru