Muh. Sahlan Silaleng
PNS (Selaku PPK Fisik Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10k) di Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2018)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 25/PID.SUS-TPK/2023/PT PAL (2023-05-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (Banding 25/PID.SUS-TPK/2023/PT PAL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 April 2023 | PN Tipikor PaluNomor 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal Sahlan Silaleng, ST tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair. Membebaskan Terdakwa tersebut diatas oleh karenanya dari dakwaan primair. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 300 juta |
| Banding31 Mei 2023 | PT PaluNomor 25/PID.SUS-TPK/2023/PT PAL Sahlan Silaleng, ST tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karenanya dari dakwaan primair. Menyatakan Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta |
| Kasasi MA11 Oktober 2023 | Mahkamah AgungNomor 5045 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA6 September 2024 | Mahkamah AgungNomor 1498 PK/PID.SUS/2024 Menolak Permohonan Peninjauan kembali Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal Mahkamah Agung, 17 Apr 2023
- Putusan Banding Nomor 25/PID.SUS-TPK/2023/PT PAL Mahkamah Agung, 31 Mei 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 5045 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 11 Okt 2023
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1498 PK/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 6 Sep 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara