Muh. Randi Gautama
Pen
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 606 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Oktober 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Sulawesi Barat (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Sulawesi Barat Nomor 12/PID.SUS-TPK/2024/PT.MAM (2024-10-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 606 juta
6 tahun penjara (Banding 12/PID.SUS-TPK/2024/PT.MAM)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding7 Oktober 2024 | PT Sulawesi BaratNomor 12/PID.SUS-TPK/2024/PT.MAM NASRUN BOHARI tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut Serta melakukan tindak pidana Korupsi??? dalam dakwaan primer;Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta? rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa II dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 606 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 12/PID.SUS-TPK/2024/PT.MAM Mahkamah Agung, 7 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi