Muh. Randi Gautama
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Mamuju (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Mamuju Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mam (2024-07-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (PN Tipikor 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mam)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 Juli 2024 | PN Tipikor MamujuNomor 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mam Nasrun Bohari Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Nasrun Bohari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana Korupsi; Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara untuk Terdakwa I selama 2 (dua) tahun dan untuk Terdakwa II selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mam Mahkamah Agung, 29 Jul 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir