Muh. Nasri
Swasta
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 10,1 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun, putusan pertama April 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1241 PK/PID.SUS/2026 (2026-04-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 10,1 miliar
8 tahun penjara (PK 1241 PK/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Peninjauan Kembali MA8 April 2026 | Mahkamah AgungNomor 1241 PK/PID.SUS/2026 Kabul PK Terpidana II, batal judex juris, adili kembali:- Terbukti Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2) dan Ayat (3) UU PTPK juncto Pasal 65 KUHP juncto Pasal 603 juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;- Pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah pemberitahuan putusan kasasi, apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Terdakwa disita selanjutnya… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 10,1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1241 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 8 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara