Muh Amin
Petani (Mantan Kades Ngadimulyo Tahun 2013 – 2019)
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 8 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
4 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 04
Perkara korupsi di PT Semarang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 108/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg (2023-03-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 108/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 Maret 2023 | PN Tipikor SemarangNomor 108/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Muh Amin tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa Muh Amin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 2 juta |
| Banding30 Mei 2023 | PT SemarangNomor 15/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 108/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg, tanggal 29 Maret 2023 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 04
Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 108/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg (2023-03-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 108/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 Maret 2023 | PN Tipikor SemarangNomor 108/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Muh Amin tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa Muh Amin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 2 juta |
Perkara 03 dari 04
Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 108/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg (2023-03-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 108/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 Maret 2023 | PN Tipikor SemarangNomor 108/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Muh Amin tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa Muh Amin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 2 juta |
Perkara 04 dari 04
Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 108/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg (2023-03-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 108/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 Maret 2023 | PN Tipikor SemarangNomor 108/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Muh Amin tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa Muh Amin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 2 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 108/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg Mahkamah Agung, 29 Mar 2023
- Putusan Banding Nomor 15/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG Mahkamah Agung, 30 Mei 2023
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 108/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg Mahkamah Agung, 29 Mar 2023
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 108/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg Mahkamah Agung, 29 Mar 2023
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 108/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg Mahkamah Agung, 29 Mar 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi