Mugo Harsono bin Sahlan
Kepala Desa Marga Batin Periode 2014-
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 399 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Oktober 2025, putusan terakhir Desember 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Karang Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk (2025-10-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 399 juta
3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Oktober 2025 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Mugo Harsono Bin (Alm) Sahlan tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Mugo Harsono Bin (Alm) Sahlan oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa Mugo Harsono Bin (Alm) Sahlan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mugo Harsono Bin (Alm) Sahlan oleh karena itu dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 399 juta |
| Banding3 Desember 2025 | PT Tanjung KarangNomor 27/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk tanggal 23 Oktober 2025 , yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk Mahkamah Agung, 23 Okt 2025
- Putusan Banding Nomor 27/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK Mahkamah Agung, 3 Des 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi