Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Jawa Barat

Muchamad Muchlis

Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
Rp 138 miliar
Uang pengganti
Rp 30 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar April 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Oktober 2021, putusan terakhir Januari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi pengadaan citra satelit BIG-LAPAN (2015)

2015 · Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Muchamad Muchlis selaku Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN terlibat dalam pengadaan data Citra Satelit Resolusi Sangat Tinggi (CSRT) hasil kerja sama swakelola antara BIG dan LAPAN tahun 2015. Pengadaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp137.751.858.765,54 berdasarkan laporan audit BPKP. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 42/PID.TPK/2021/PT BDG (2022-01-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 138 miliar Uang pengganti: Rp 30 juta

2 tahun penjara (Banding 42/PID.TPK/2021/PT BDG)
Putusan perkara Korupsi pengadaan citra satelit BIG-LAPAN (2015)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 Oktober 2021 PN Tipikor BandungNomor 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg MUCHAMAD MUCHLIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I PRIYADI KARDONO tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000 ( dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 ( enam ) bulan ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I I MUCHAMAD MUCHLIS tersebut dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 30 juta
Banding5 Januari 2022 PT BandungNomor 42/PID.TPK/2021/PT BDG Menyatakan bahwa Terdakwa Priyadi Kardono dan Terdakwa Muchamad Muchlis tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan cara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan atas Undang ?Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Kesatu tersebut diatas; Membebaskan Terdakwa Priyadi Kardono dan Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 30 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    Priyadi Kardono

    Korupsi pengadaan citra satelit BIG-LAPAN (2015)

    Vonis 2 tahun Nilai Rp 138 miliar Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru