Priyadi Kardono
Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) tahun
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 30 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Oktober 2021, putusan terakhir Januari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bandung (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 42/PID.TPK/2021/PT BDG (2022-01-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 30 juta
2 tahun penjara (Banding 42/PID.TPK/2021/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 Oktober 2021 | PN Tipikor BandungNomor 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg MUCHAMAD MUCHLIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I PRIYADI KARDONO tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000 ( dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 ( enam ) bulan ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I I MUCHAMAD MUCHLIS tersebut dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 30 juta |
| Banding5 Januari 2022 | PT BandungNomor 42/PID.TPK/2021/PT BDG Menyatakan bahwa Terdakwa Priyadi Kardono dan Terdakwa Muchamad Muchlis tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan cara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan atas Undang ?Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Kesatu tersebut diatas; Membebaskan Terdakwa Priyadi Kardono dan Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 30 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Mahkamah Agung, 22 Okt 2021
- Putusan Banding Nomor 42/PID.TPK/2021/PT BDG Mahkamah Agung, 5 Jan 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi