Mohamad Ridwan bin Ajum Kurnaidi
Karyawan Swasta/Mantan Pegawai BTN KC
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 8,1 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun, putusan pertama April 2026, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Banten (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banten Nomor 8/PID.SUS-TPK/2026/PT BTN (2026-06-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 8,1 miliar
8 tahun penjara (Banding 8/PID.SUS-TPK/2026/PT BTN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 April 2026 | PN Tipikor SerangNomor 45/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa MOHAMAD RIDWAN Bin AJUM KURNAIDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa MOHAMAD RIDWAN Bin AJUM KURNAIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOHAMAD RIDWAN Bin AJUM KURNAIDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 12 miliar |
| Banding2 Juni 2026 | PT BantenNomor 8/PID.SUS-TPK/2026/PT BTN Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg tanggal 15 April 2026 yang dimintakan banding, sekedar mengenai pidana penjara dan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Mohamad Ridwan Bin Ajum Kurnaidi dengan identitas lengkap seperti tercantum diawal putusan ini , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 8,1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg Mahkamah Agung, 15 Apr 2026
- Putusan Banding Nomor 8/PID.SUS-TPK/2026/PT BTN Mahkamah Agung, 2 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi