Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Jawa Tengah

Mohamad Ridwan bin Ahmad

Pegawai Negeri Sipil (Jabatan : Bendahara Penerimaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Rembang)

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,1 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 116/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg (2023-02-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 113 juta

1 tahun penjara (PN Tipikor 116/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 Februari 2023 PN Tipikor SemarangNomor 116/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa MOHAMAD RIDWAN Bin (Alm.)AHMAD tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Korupsi secara berlanjut ?sebagaimana Dakwaan PertamaPrimair, oleh karenanya harus dibebaskan dari Dakwaan tersebut; Menyatakan Terdakwa MOHAMAD RIDWAN Bin (Alm.)AHMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Korupsi secara berlanjut ?sebagaimana Dakwaan Pertama Subsidiair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu,dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 113 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg (2021-08-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 995 juta

6 tahun penjara (PN Tipikor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor16 Agustus 2021 PN Tipikor SemarangNomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Mohamad Ridwan Bin (Alm) Casmidi tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama sama dan berlanjut, sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mohamad Ridwan Bin (Alm) Casmidi tersebut, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; Menghukum Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 995 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Budi Patarai M. Si

    Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2019)

    Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru