Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat

Mohamad Fairza Maulana

PNS (Kepala Bidang Pemanfaatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta)

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,4 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Oktober 2025, putusan terakhir Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 4759 K/PID.SUS/2026 (2026-05-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,4 miliar

8 tahun penjara (Kasasi 4759 K/PID.SUS/2026)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor30 Oktober 2025 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa MOHAMAD FAIRZA MAULANA, S.Ap., M.Ap. alias Keta terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa MOHAMAD FAIRZA MAULANA, S.Ap., M.Ap. alias Keta berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar R p Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tida dibayar diganti pidana kurungan selama 3( tiga) bulan. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 500 juta
Banding18 Desember 2025 PT JakartaNomor 61/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 30 Oktober 2025, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa MOHAMAD FIRZA MAULANA, S.Ap., M.Ap. alias KETA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 144 miliar
Kasasi MA26 Mei 2026 Mahkamah AgungNomor 4759 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan khusus pidana pengganti denda, selengkapnya menjadi:- Pidana penjara 8 (delapan) tahun dan pidana denda Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 140 (seratus empat puluh) hari penjara;- Uang pengganti sebesar Rp1.441.500.000,00 (satu miliar empat ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) tahun penjara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 1,4 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru