Mohamad Fairza Maulana
PNS (Kepala Bidang Pemanfaatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta)
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,4 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Oktober 2025, putusan terakhir Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 4759 K/PID.SUS/2026 (2026-05-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,4 miliar
8 tahun penjara (Kasasi 4759 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 Oktober 2025 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa MOHAMAD FAIRZA MAULANA, S.Ap., M.Ap. alias Keta terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa MOHAMAD FAIRZA MAULANA, S.Ap., M.Ap. alias Keta berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar R p Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tida dibayar diganti pidana kurungan selama 3( tiga) bulan. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 500 juta |
| Banding18 Desember 2025 | PT JakartaNomor 61/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 30 Oktober 2025, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa MOHAMAD FIRZA MAULANA, S.Ap., M.Ap. alias KETA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 144 miliar |
| Kasasi MA26 Mei 2026 | Mahkamah AgungNomor 4759 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan khusus pidana pengganti denda, selengkapnya menjadi:- Pidana penjara 8 (delapan) tahun dan pidana denda Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 140 (seratus empat puluh) hari penjara;- Uang pengganti sebesar Rp1.441.500.000,00 (satu miliar empat ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) tahun penjara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 1,4 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 30 Okt 2025
- Putusan Banding Nomor 61/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Mahkamah Agung, 18 Des 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 4759 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 26 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara