Moh. Afrizal Anhar
Wiraswasta (mantan Direktur Operasional Perumda BPR Karya Remaja Indramayu periode tahun 2012 – 2020)
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 49 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun, putusan pertama April 2026, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bandung (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 37/PID.TPK/2026/PT BDG (2026-06-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 49 miliar
8 tahun penjara (Banding 37/PID.TPK/2026/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 April 2026 | PN Tipikor BandungNomor 163/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg AFRIZAL ANHAR tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; AFRIZAL ANHAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 49 miliar |
| Banding9 Juni 2026 | PT BandungNomor 37/PID.TPK/2026/PT BDG M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 163/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tanggal 24 April 2026 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai status Barang Bukti dan uang pengganti, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : AFRIZAL ANHAR, S.E., M.Si., tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; AFRIZAL ANHAR, S.E., M.Si., oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 49 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 163/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg Mahkamah Agung, 24 Apr 2026
- Putusan Banding Nomor 37/PID.TPK/2026/PT BDG Mahkamah Agung, 9 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi