Moh Sa'adan bin Abidin
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,4 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Mei 2022, putusan terakhir Agustus 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 14/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA (2022-08-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,4 miliar
3 tahun penjara (Banding 14/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Mei 2022 | PN Tipikor Banda AcehNomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna MENGADILI Menyatakan Terdakwa Moh Sa?adan Bin Abidin tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Moh Sa?adan Bin Abidin tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Moh Sa?adan Bin Abidin dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 1,4 miliar |
| Banding11 Agustus 2022 | PT Banda AcehNomor 14/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA Memperbaiki Putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna tanggal 20 Mei 2022 yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Moh Sa?adan Bin Abidin tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Moh Sa?adan Bin Abidin tersebut di atas terbukti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 1,4 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna Mahkamah Agung, 20 Mei 2022
- Putusan Banding Nomor 14/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA Mahkamah Agung, 11 Agu 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir