Mochtar Riza Pahlevi Tabrani
Karyawan BUMN (Direktur Utama Timah Tbk., Periode Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 Terdakwa tersebut berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara
- Vonis akhir
- 20 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 493 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2037. Dihitung dari putusan: pidana penjara 20 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Desember 2024, putusan terakhir Juni 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI (2025-02-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 493 miliar
20 tahun penjara (Banding 3/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 Desember 2024 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 80/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 750 juta |
| Banding13 Februari 2025 | PT JakartaNomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 30 Desember 2024 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan pidana tambahan Uang Pengganti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 20 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 493 miliar |
| Kasasi MA25 Juni 2025 | Mahkamah AgungNomor 5981 K/PID.SUS/2025 JPU=TOLAK, T=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 30 Des 2024
- Putusan Banding Nomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Mahkamah Agung, 13 Feb 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 5981 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 25 Jun 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
BUMN/BUMD · 4 perkara
Emirsyah Satar
Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU
Vonis 36 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Hendrisman Rahim
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Karen Agustiawan
Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014
Vonis 48 tahun Masih dipenjara