BUMN/BUMD · Kabupaten Malang, Jawa Timur
Mochamad Ridho Yunianto
Karyawan BUMD (Mantan Pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk (Bank Jatim) Cabang Kepanjen periode 2017 – September 2019).
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama November 2021, putusan terakhir Januari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang (2017-2019)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby (2021-11-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1 miliar
10 tahun penjara (PN Tipikor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 November 2021 | PN Tipikor SurabayaNomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa MOCHAMAD RIDHO YUNIANTO,SE, MM tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta denda sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti, sebesar Rp.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 1 miliar |
| Banding19 Januari 2022 | PT SurabayaNomor 50/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 9 November 2021Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby atas nama terdakwa Mochamad Ridho Yunianto, S.E., M.M. yang dimintakan banding dalam perkara ini; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Mahkamah Agung, 9 Nov 2021
- Putusan Banding Nomor 50/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY Mahkamah Agung, 19 Jan 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
BUMN/BUMD · 4 perkara
Emirsyah Satar
Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU
Vonis 36 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Hendrisman Rahim
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Karen Agustiawan
Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014
Vonis 48 tahun Masih dipenjara