Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Kabupaten Malang, Jawa Timur

Mochamad Ridho Yunianto

Karyawan BUMD (Mantan Pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk (Bank Jatim) Cabang Kepanjen periode 2017 – September 2019).

Kejaksaan
Vonis akhir
10 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama November 2021, putusan terakhir Januari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang (2017-2019)

2017-2019 · kredit/perbankan

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby (2021-11-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1 miliar

10 tahun penjara (PN Tipikor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby)
Putusan perkara Korupsi kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang (2017-2019)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor9 November 2021 PN Tipikor SurabayaNomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa MOCHAMAD RIDHO YUNIANTO,SE, MM tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta denda sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti, sebesar Rp.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 10 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 1 miliar
Banding19 Januari 2022 PT SurabayaNomor 50/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 9 November 2021Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby atas nama terdakwa Mochamad Ridho Yunianto, S.E., M.M. yang dimintakan banding dalam perkara ini; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Emirsyah Satar mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Okezone

    BUMN/BUMD · 4 perkara

    Emirsyah Satar

    Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU

    Vonis 36 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara

    Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    BUMN/BUMD

    Hendrisman Rahim

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

    Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara

    Karen Agustiawan mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    BUMN/BUMD

    Karen Agustiawan

    Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014

    Vonis 48 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru