Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur

Misraim Melison Melianus Hing Fallo

Pns

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar April 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juli 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi pengadaan konstruksi jalan dan landscape Setda Kabupaten Timor Tengah Selatan (2014)

pengadaan barang/jasa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan pada Bagian Umum Setda Kabupaten Timor Tengah Selatan terlibat dalam pengadaan konstruksi jalan dan landscape kantor Bupati TTS Tahun Anggaran 2014. Perbuatan dilakukan pada tahun 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.484.679.000,00. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider dan dijatuhi pidana penjara 6 tahun serta denda Rp100.000.000. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg (2021-07-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg)
Putusan perkara Korupsi pengadaan konstruksi jalan dan landscape Setda Kabupaten Timor Tengah Selatan (2014)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 Juli 2021 PN Tipikor KupangNomor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Misraim MM Hing Fallo, SE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Misraim MM Hing Fallo, SE., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru