Misba M.Pd.I
Pegawai Negeri Sipil
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 305 PK/PID.SUS/2026 (2026-02-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (PK 305 PK/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Maret 2025 | PN Tipikor JambiNomor 49/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb MENGADILI : Menyatakan terdakwa MISBA, S.Kom.M.Pd.I , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair. Membebaskan terdakwa MISBA, S.Kom.M.Pd.I dari Dakwaan Primair ; Menyatakan terdakwa MISBA, S.Kom.M.Pd.I , tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama 4 (empat ) tahun, dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta |
| Peninjauan Kembali MA4 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 305 PK/PID.SUS/2026 - Kabul Peninjauan Kembali Terpidana, batal judex facti, adili kembali:- Terbukti Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.- Pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Peninjauan Kembali diberitahukan kepada Terpidana, apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Terpidana disita selanjutnya dilelang untuk pemenuhan pidana denda tersebut dan dalam hal Terpidana tidak memiliki harta kekayaan untuk dilelang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb Mahkamah Agung, 5 Mar 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 305 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 4 Feb 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara