Metanoya Marunduri
Nelayan/Perikanan
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 245 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 45/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN (2024-11-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 245 juta
4 tahun penjara (Banding 45/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 September 2024 | PN Tipikor MedanNomor 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa METANOYA MARUNDURI ., tersebut diatas,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam DakwaanPrimair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa METANOYA MARUNDURI ., tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 Uang pengganti Rp 111 juta |
| Banding6 November 2024 | PT MedanNomor 45/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 18 September 2024, yang dimintakan banding mengenai pidana denda dan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa METANOYA MARUNDURI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa METANOYA MARUNDURI tersebut diatas terbukti secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 245 juta |
| Kasasi MA16 April 2025 | Mahkamah AgungNomor 3477 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi PU Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Mahkamah Agung, 18 Sep 2024
- Putusan Banding Nomor 45/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN Mahkamah Agung, 6 Nov 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 3477 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 16 Apr 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara