Mesak Januar Budiman Angdjadi
Karyawan Bank NTT
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg (2024-01-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (PN Tipikor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 Januari 2024 | PN Tipikor KupangNomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa Mesak Januar Budiman Angdjadi, S.E. tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum; 2.Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; 3.Menyatakan Terdakwa Mesak Januar Budiman Angdjadi, S.E . tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; 4.Menjatuhkan pidana kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta |
| Banding27 Februari 2024 | PT KupangNomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg, tanggal 3 Januari 2024, yang dimintakan banding, khusus mengenai, lamanya pidana penjara dan besaran pidana denda sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 2.1. Menyatakan Terdakwa Mesak Januar Budiman Angdjadi, S.E , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsidiair Penuntut Umum; 2.2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Mesak Januar Budiman Angdjadi,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 300 juta |
| Peninjauan Kembali MA25 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 3031 PK/PID.SUS/2025 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg Mahkamah Agung, 3 Jan 2024
- Putusan Banding Nomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG Mahkamah Agung, 27 Feb 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 3031 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 25 Nov 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara