Melankton Ralendesang
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 100 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar September 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun, putusan pertama September 2025, putusan terakhir Maret 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ternate Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte (2025-09-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 100 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 September 2025 | PN Tipikor TernateNomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte Menyatakan Terdakwa Melankton Ralendesang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000, 00 ( dua juta rupiah) , dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; Menetapkan uang pengembalian sejumlah Rp 14.458.000,00 (empat belas juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang diterima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 100 juta |
| Kasasi MA31 Maret 2026 | Mahkamah AgungNomor 2313 K/PID.SUS/2026 Tolak Kasasi Penuntut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte Mahkamah Agung, 15 Sep 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 2313 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 31 Mar 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara