Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Jawa Barat

Maulana Sofyan Arifin bin Abdul

Karyawan Swasta / Direktur CV. Sinar Alam

Kejaksaan
Vonis akhir
3 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 106 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Agustus 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 bulan, putusan pertama Maret 2026, putusan terakhir April 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Bandung (2026)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 28/PID.TPK/2026/PT BDG (2026-04-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 106 juta

3 bulan penjara (Banding 28/PID.TPK/2026/PT BDG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bandung (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 Maret 2026 PN Tipikor BandungNomor 144/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa Maulana Sofyan Arifin Bin (Alm) Abdul Hamid terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama dan Berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Maulana Sofyan Arifin Bin (Alm) Abdul Hamid dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (Seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 60 (Enam puluh) hari; Menjatuhkan pidana tambahan kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 11,6 miliar
Banding22 April 2026 PT BandungNomor 28/PID.TPK/2026/PT BDG Menyatakan Terdakwa MAULANA SOFYAN ARIFIN Bin (Alm) ABDUL HAMID tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi ?, sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Membebaskan Terdakwa MAULANA SOFYAN ARIFIN Bin (Alm) ABDUL HAMID oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa MAULANA SOFYAN ARIFIN Bin (Alm) ABDUL HAMID telah terbukti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 106 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru