Maulana Sofyan Arifin bin Abdul
Karyawan Swasta / Direktur CV. Sinar Alam
- Vonis akhir
- 3 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 106 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Agustus 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 bulan, putusan pertama Maret 2026, putusan terakhir April 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bandung (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 28/PID.TPK/2026/PT BDG (2026-04-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 106 juta
3 bulan penjara (Banding 28/PID.TPK/2026/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Maret 2026 | PN Tipikor BandungNomor 144/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa Maulana Sofyan Arifin Bin (Alm) Abdul Hamid terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama dan Berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Maulana Sofyan Arifin Bin (Alm) Abdul Hamid dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (Seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 60 (Enam puluh) hari; Menjatuhkan pidana tambahan kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 11,6 miliar |
| Banding22 April 2026 | PT BandungNomor 28/PID.TPK/2026/PT BDG Menyatakan Terdakwa MAULANA SOFYAN ARIFIN Bin (Alm) ABDUL HAMID tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi ?, sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Membebaskan Terdakwa MAULANA SOFYAN ARIFIN Bin (Alm) ABDUL HAMID oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa MAULANA SOFYAN ARIFIN Bin (Alm) ABDUL HAMID telah terbukti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 106 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 144/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg Mahkamah Agung, 4 Mar 2026
- Putusan Banding Nomor 28/PID.TPK/2026/PT BDG Mahkamah Agung, 22 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi