Matris Mahmud Lukum
PNS pada Sekretariat Daerah Kota Gorontalo
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 7504 K/PID.SUS/2025 (2025-07-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 7504 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Maret 2025 | PN Tipikor GorontaloNomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto MENGADILI Menyatakan perbuatan Terdakwa Matris Mahmud Lukum, S.Pd., M.Pd tersebut di atas terbukti tetapi bukan merupakan perbuatan pidana; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Bebas/lepas |
| Kasasi MA30 Juli 2025 | Mahkamah AgungNomor 7504 K/PID.SUS/2025 Kabul Kasasi Penuntut Umum batal judex facti:1. Terbukti Pasal 3 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;2. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta |
| Peninjauan Kembali MA15 Juli 2026 | Mahkamah AgungNomor 2544 PK/PID.SUS/2026 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto Mahkamah Agung, 20 Mar 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 7504 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 30 Jul 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 2544 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 15 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara