Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Gorontalo

Matris Mahmud Lukum

PNS pada Sekretariat Daerah Kota Gorontalo

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 7504 K/PID.SUS/2025 (2025-07-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 7504 K/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 Maret 2025 PN Tipikor GorontaloNomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto MENGADILI Menyatakan perbuatan Terdakwa Matris Mahmud Lukum, S.Pd., M.Pd tersebut di atas terbukti tetapi bukan merupakan perbuatan pidana; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Bebas/lepas
Kasasi MA30 Juli 2025 Mahkamah AgungNomor 7504 K/PID.SUS/2025 Kabul Kasasi Penuntut Umum batal judex facti:1. Terbukti Pasal 3 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;2. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta
Peninjauan Kembali MA15 Juli 2026 Mahkamah AgungNomor 2544 PK/PID.SUS/2026 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru