Desa · Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Mat Ja’i
Kepala Desa Dooro
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- Rp 253 juta
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Februari 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pengelolaan keuangan desa Dooro, Kabupaten Gresik (2015-2017)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 36/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY (2021-10-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 253 juta
2 tahun penjara (Banding 36/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding5 Oktober 2021 | PT SurabayaNomor 36/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 29 Juli 2021 Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana pokok berupa pidana penjara, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa MAT JA?I tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Berlanjut? sebagaimana yang diatur dan diancam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 36/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY Mahkamah Agung, 5 Okt 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa · 2 perkara
Akhmad Basuki
Korupsi pengelolaan keuangan desa Sungai Sipai, Kabupaten Banjar (2018)
Vonis 6 tahun Nilai Rp 413 juta Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Aplonia Nabuasa
Korupsi pengelolaan keuangan desa Taebone, Kabupaten Timor Tengah Selatan (2017-2019)
Vonis 3 tahun Nilai Rp 160 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Swasta
Dadan Supriatna bin H
Korupsi pengelolaan keuangan desa Cimacan, Kabupaten Cianjur (2018)
Vonis 3 tahun Nilai Rp 811 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir