Maruli Tua Lumbanraja
Wiraswasta (Direktur CV Netpackage)
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 549 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar September 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 6 bulan, putusan pertama Juni 2022, putusan terakhir Februari 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn (2022-06-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 549 juta
2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Juni 2022 | PN Tipikor MedanNomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa MARULI TUA LUMBANRAJA, S.Sn tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa MARULI TUA LUMBANRAJA, S.Sn tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 549 juta |
| Kasasi MA15 Februari 2023 | Mahkamah AgungNomor 326 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn Mahkamah Agung, 21 Jun 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 326 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 15 Feb 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara