Marnita Yusuf
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 258 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar September 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun 6 bulan, putusan pertama Januari 2026, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manado Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd (2026-01-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 258 juta
3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 Januari 2026 | PN Tipikor ManadoNomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd 1.Menyatakan Terdakwa MARNITA YUSUF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? dengan penyertaan sebagaimana dakwaan primair; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARNITA YUSUF oleh karena itu dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar dalam waktu 6 (enam) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum yang tetap maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 258 juta |
| Kasasi MA24 Juni 2026 | Mahkamah AgungNomor 8018 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi Penuntut Umum. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd Mahkamah Agung, 29 Jan 2026
- Putusan Kasasi MA Nomor 8018 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 24 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara