Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sulawesi Utara

Marnita Yusuf

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 258 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar September 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun 6 bulan, putusan pertama Januari 2026, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manado Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd (2026-01-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 258 juta

3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor29 Januari 2026 PN Tipikor ManadoNomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd 1.Menyatakan Terdakwa MARNITA YUSUF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? dengan penyertaan sebagaimana dakwaan primair; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARNITA YUSUF oleh karena itu dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar dalam waktu 6 (enam) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum yang tetap maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 258 juta
Kasasi MA24 Juni 2026 Mahkamah AgungNomor 8018 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi Penuntut Umum. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru