Markarius Ramba Hunderson Mahin
Wiraswasta (Kepala Desa Sei Kayu periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021).
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 317 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palangkaraya (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 8/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK (2024-08-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 317 juta
3 tahun penjara (Banding 8/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding2 Agustus 2024 | PT PalangkarayaNomor 8/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk tanggal 13 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa MARKARIUS RAMBA HUNDERSON MAHIN anak dari HUNDERSON tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa MARKARIUS RAMBA HUNDERSON MAHIN anak dari HUNDERSON oleh karena itu dakwaan Primair tersebut; Menyatakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 317 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 8/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK Mahkamah Agung, 2 Agu 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi