Mark Sungkar
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 694
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Agustus 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 6 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Juli 2021, putusan terakhir Desember 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 35/PID.TPK/2021/PT DKI (2021-12-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 695 juta
2 tahun 6 bulan penjara (Banding 35/PID.TPK/2021/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Juli 2021 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Mark Sungkar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Mark Sungkar dari dakwaan primair tersebut ; Menyatakan Terdakwa Mark Sungkar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 5 miliar Uang pengganti Rp 695 juta |
| Banding6 Desember 2021 | PT JakartaNomor 35/PID.TPK/2021/PT DKI Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 9 Juli 2021 Nomor 12/Pid.SusTPK/2021/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan mengenai pidana tambahan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Mark Sungkar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Mark Sungkar dari dakwaan primair tersebut ; Menyatakan Terdakwa Mark Sungkar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 694 |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 9 Jul 2021
- Putusan Banding Nomor 35/PID.TPK/2021/PT DKI Mahkamah Agung, 6 Des 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir