Marjulis bin Putiah
Swasta-Ketua Kelompok
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 401 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama April 2025, putusan terakhir Juli 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Padang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Padang Nomor 23/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG (2025-07-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 401 juta
4 tahun penjara (Banding 23/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 April 2025 | PN Tipikor PadangNomor 61/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa MARJULIS Bin PUTIAH tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa MARJULIS Bin PUTIAH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan Pidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dengan pidana denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding18 Juli 2025 | PT PadangNomor 23/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG Menyatakan Terdakwa MARJULIS Bin PUTIAH tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa MARJULIS Bin PUTIAH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dengan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,-… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 401 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg Mahkamah Agung, 30 Apr 2025
- Putusan Banding Nomor 23/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG Mahkamah Agung, 18 Jul 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi