Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Sumatera Selatan

Mariana binti Pudin

Sekretaris Desa

Kejaksaan
Vonis akhir
Bebas/lepas
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 41,5 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Palembang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg (2023-03-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 41,5 juta

1 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palembang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor15 Maret 2023 PN Tipikor PalembangNomor 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Mariana Binti Pudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Mariana Binti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 8 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 41,5 juta
Banding10 Mei 2023 PT PalembangNomor 7/PID.TPK/2023/PT PLG MengubahPutusanPengadilanTindakPidanaKorupsipadaPengadilanNegeri Palembang Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg tanggal 15 Maret 2023,yangdimintakanbandingmengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Mariana Binti Pudin tidakterbuktisecarasahdanmeyakinkanbersalahmelakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Mariana Binti Pudin… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana Denda Rp 100 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru