Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kalimantan Timur

Mariam Laode binti Laode Nasir

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 873 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr (2022-11-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 437 juta

2 tahun penjara (PN Tipikor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor15 November 2022 PN Tipikor SamarindaNomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr MARIAM LAODE Binti LAODE NASIR , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; MARIAM LAODE Binti LAODE NASIR , tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama melakukan korupsi secara berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; MARIAM LAODE Binti LAODE NASIR , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 437 juta
Kasasi MA11 April 2023 Mahkamah AgungNomor 1114 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Samarinda (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Samarinda Nomor 34/PID.TPK/2022/PT SMR (2022-12-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 437 juta

4 tahun penjara (Banding 34/PID.TPK/2022/PT SMR)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Samarinda (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding14 Desember 2022 PT SamarindaNomor 34/PID.TPK/2022/PT SMR Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 15 Nopember 2022, sepanjang lamanya pidana pokok dan denda serta pidana uang pengganti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: MARIAM LAODE Binti LAODE NASIR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primer tersebut. MARIAM LAODE Binti LAODE NASIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 437 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru