Mansyur Hms bin H. Sabirin
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 126 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Mataram Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr (2022-03-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 126 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Maret 2022 | PN Tipikor MataramNomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr SABIRIN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; SABIRINtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidiar; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IJABIR ZANELA Alias JABIR Bin MURSALIdengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Terdakwa II MANSYUR, HMS Bin H. SABIRINdengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, serta denda masing-masing sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 126 juta |
| Kasasi MA18 Oktober 2022 | Mahkamah AgungNomor 5778 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr Mahkamah Agung, 14 Mar 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 5778 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 18 Okt 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara