Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sumatera Utara

Mangindar Simbolon

Mantan Kepala Dinas Kehutanan

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 32,7 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 21/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN (2024-06-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 32,7 miliar

6 tahun penjara (Banding 21/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor19 Maret 2024 PN Tipikor MedanNomor 129/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn M ., tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; M ., tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta
Banding7 Juni 2024 PT MedanNomor 21/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 129/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn tanggal 19 Maret 2024 yang dimintakan banding mengenai Pidana yang dijatuhkan dan Uang Pengganti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Ir. MANGINDAR SIMBOLON, M.M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider; MANGINDAR SIMBOLON, M.M dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 32,7 miliar
Peninjauan Kembali MA19 Desember 2025 Mahkamah AgungNomor 2963 PK/PID.SUS/2025 Tolak PK Terpidana.Putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Kasasi MA14 November 2024 Mahkamah AgungNomor 7315 K/PID.SUS/2024 Tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan:- Peniadaan UP karena Pasal 18 tidak didakwakan;- Pidana penjara conform PT;- Pidana denda conform PT, subsidair pidana kurungan 3 (tiga) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru