Mangindar Simbolon
Mantan Kepala Dinas Kehutanan
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 32,7 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 21/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN (2024-06-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 32,7 miliar
6 tahun penjara (Banding 21/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Maret 2024 | PN Tipikor MedanNomor 129/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn M ., tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; M ., tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding7 Juni 2024 | PT MedanNomor 21/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 129/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn tanggal 19 Maret 2024 yang dimintakan banding mengenai Pidana yang dijatuhkan dan Uang Pengganti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Ir. MANGINDAR SIMBOLON, M.M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider; MANGINDAR SIMBOLON, M.M dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 32,7 miliar |
| Peninjauan Kembali MA19 Desember 2025 | Mahkamah AgungNomor 2963 PK/PID.SUS/2025 Tolak PK Terpidana.Putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MA14 November 2024 | Mahkamah AgungNomor 7315 K/PID.SUS/2024 Tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan:- Peniadaan UP karena Pasal 18 tidak didakwakan;- Pidana penjara conform PT;- Pidana denda conform PT, subsidair pidana kurungan 3 (tiga) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 129/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn Mahkamah Agung, 19 Mar 2024
- Putusan Banding Nomor 21/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN Mahkamah Agung, 7 Jun 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 2963 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 19 Des 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 7315 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 14 Nov 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara