ASN/Pejabat · Nusa Tenggara Barat
Maman
Pegawai Negeri Sipil
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juli 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Maret 2025, putusan terakhir April 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6848 K/PID.SUS/2025 (2025-06-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun penjara (Kasasi 6848 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding6 Maret 2025 | PT MataramNomor 6/PID.TPK/2025/PT MTR Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr tanggal 14 Januari 2025, yang dimintakan banding mengenai pidana penjara dan pidana kurungan pengganti denda yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa MAMAN, SKM, M.Kes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Korupsi sebagaimana dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 300 juta |
| Kasasi MA18 Juni 2025 | Mahkamah AgungNomor 6848 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi pidana menjadi, tidak terbukti dakwaan primair, bebas dakwaan primair, terbukti dakwaan subsidair, pidana penjara 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan 3 (tiga) bulan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta |
| Peninjauan Kembali MA21 April 2026 | Mahkamah AgungNomor 1678 PK/PID.SUS/2026 TOLAK PK TERPIDANA PUTUSAN YANG DIMOHONKAN PK TETAP BERLAKU Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 6/PID.TPK/2025/PT MTR Mahkamah Agung, 6 Mar 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 6848 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 18 Jun 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1678 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 21 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara