Malikidin Soltief
Pensiunan ASN
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jayapura Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap (2025-12-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (PN Tipikor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Desember 2025 | PN Tipikor JayapuraNomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa Malikidin Soltief tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Malikidin Soltief tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Malikidin Soltief tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 300 juta |
| Kasasi MA24 Juni 2026 | Mahkamah AgungNomor 7431 K/PID.SUS/2026 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jayapura Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap (2025-12-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (PN Tipikor 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Desember 2025 | PN Tipikor JayapuraNomor 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap Menyatakan Terdakwa Malikidin Soltief, S.T., S.E., M.M tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Malikidin Soltief, S.T., S.E., M.M. tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 300 juta |
| Kasasi MA24 Juni 2026 | Mahkamah AgungNomor 7430 K/PID.SUS/2026 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap Mahkamah Agung, 15 Des 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 7431 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 24 Jun 2026
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap Mahkamah Agung, 15 Des 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 7430 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 24 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara