ASN/Pejabat · Kabupaten Kepahiang, Bengkulu
Maliki Akbar bin Rafles
Swasta (Mantan Pendamping Desa Kecamatan Kepahiang Tahun 2017)
- Vonis akhir
- 2 bulan
- Nilai perkara
- Rp 322 juta
- Uang pengganti
- Rp 3
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Februari 2022. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 bulan, putusan pertama November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi dana desa Sukamerindu, Kabupaten Kepahiang (2017)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Pendamping Desa Pemberdayaan bersama-sama Kepala Desa menyusun dan menetapkan Peraturan Desa tentang APBDes Sukamerindu Tahun Anggaran 2017 serta mengelola Dana Desa untuk kegiatan pembangunan jembatan beton dan jalan rabat beton. Perbuatan dilakukan pada tahun 2017 di Desa Sukamerindu, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp321.882.795. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl (2021-11-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 322 juta Uang pengganti: Rp 3
2 bulan penjara (PN Tipikor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor1 November 2021 | PN Tipikor BengkuluNomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl M E N G A D I L I Membebaskan Terdakwa MALIKI AKBAR Bin RAFFLES , oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair; Menyatakan Terdakwa MALIKI AKBAR Bin RAFFLES telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud Dakwaan Kesatu Subsidair; Menghukum Terdakwa MALIKI AKBAR Bin RAFFLES dengan pidana penjara selama 2 ( dua) t ahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) , apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan ; Menghukum Terdakwa MALIKI AKBAR Bin… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 3 |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl Mahkamah Agung, 1 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Taufik bin Muhammad Rasid
Korupsi dana desa Sukamerindu, Kabupaten Kepahiang (2017)
Vonis 2 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara