Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kabupaten Kepahiang, Bengkulu

Maliki Akbar bin Rafles

Swasta (Mantan Pendamping Desa Kecamatan Kepahiang Tahun 2017)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 bulan
Nilai perkara
Rp 322 juta
Uang pengganti
Rp 3
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Februari 2022. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 bulan, putusan pertama November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi dana desa Sukamerindu, Kabupaten Kepahiang (2017)

2017 · dana desa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Pendamping Desa Pemberdayaan bersama-sama Kepala Desa menyusun dan menetapkan Peraturan Desa tentang APBDes Sukamerindu Tahun Anggaran 2017 serta mengelola Dana Desa untuk kegiatan pembangunan jembatan beton dan jalan rabat beton. Perbuatan dilakukan pada tahun 2017 di Desa Sukamerindu, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp321.882.795. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl (2021-11-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 322 juta Uang pengganti: Rp 3

2 bulan penjara (PN Tipikor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl)
Putusan perkara Korupsi dana desa Sukamerindu, Kabupaten Kepahiang (2017)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor1 November 2021 PN Tipikor BengkuluNomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl M E N G A D I L I Membebaskan Terdakwa MALIKI AKBAR Bin RAFFLES , oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair; Menyatakan Terdakwa MALIKI AKBAR Bin RAFFLES telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud Dakwaan Kesatu Subsidair; Menghukum Terdakwa MALIKI AKBAR Bin RAFFLES dengan pidana penjara selama 2 ( dua) t ahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) , apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan ; Menghukum Terdakwa MALIKI AKBAR Bin… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 3

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Taufik bin Muhammad Rasid

    Korupsi dana desa Sukamerindu, Kabupaten Kepahiang (2017)

    Vonis 2 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru