Desa · Kabupaten Kepahiang, Bengkulu
Taufik bin Muhammad Rasid
Petani (Mantan Kepala Desa Sukamerindu Tahun 2017)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2.860
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Desember 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun, putusan pertama November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi dana desa Sukamerindu, Kabupaten Kepahiang (2017)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl (2021-11-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2.860
2 tahun penjara (PN Tipikor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor1 November 2021 | PN Tipikor BengkuluNomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl M E N G A D I L I Membebaskan Terdakwa TAUFIK Bin MUHAMMAD RASID , oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair; Menyatakan Terdakwa TAUFIK Bin MUHAMMAD RASID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud Dakwaan Kesatu Subsidair; Menghukum Terdakwa TAUFIK Bin MUHAMMAD RASID dengan pidana penjara selama 2 (d ua ) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) , apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan ; Menghukum Terdakwa TAUFIK Bin… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 2.860 |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl Mahkamah Agung, 1 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
ASN/Pejabat
Maliki Akbar bin Rafles
Korupsi dana desa Sukamerindu, Kabupaten Kepahiang (2017)
Vonis 2 bulan Nilai Rp 322 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi