Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Kabupaten Kepahiang, Bengkulu

Taufik bin Muhammad Rasid

Petani (Mantan Kepala Desa Sukamerindu Tahun 2017)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 2.860
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Desember 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun, putusan pertama November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi dana desa Sukamerindu, Kabupaten Kepahiang (2017)

2017 · dana desa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl (2021-11-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 2.860

2 tahun penjara (PN Tipikor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl)
Putusan perkara Korupsi dana desa Sukamerindu, Kabupaten Kepahiang (2017)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor1 November 2021 PN Tipikor BengkuluNomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl M E N G A D I L I Membebaskan Terdakwa TAUFIK Bin MUHAMMAD RASID , oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair; Menyatakan Terdakwa TAUFIK Bin MUHAMMAD RASID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud Dakwaan Kesatu Subsidair; Menghukum Terdakwa TAUFIK Bin MUHAMMAD RASID dengan pidana penjara selama 2 (d ua ) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) , apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan ; Menghukum Terdakwa TAUFIK Bin… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 2.860

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    Maliki Akbar bin Rafles

    Korupsi dana desa Sukamerindu, Kabupaten Kepahiang (2017)

    Vonis 2 bulan Nilai Rp 322 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru