Maisal Rozi bin Indra Bahar
Karyawan Swasta
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 394 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama April 2025, putusan terakhir Desember 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Padang Nomor 18/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG (2025-07-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 394 juta
3 tahun 6 bulan penjara (Banding 18/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 April 2025 | PN Tipikor PadangNomor 52/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg Bin INDRA BAHAR tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair: Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Bin INDRA BAHAR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair: Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 ( tiga ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan dengan pidana denda sejumlah Rp.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 394 juta |
| Banding10 Juli 2025 | PT PadangNomor 18/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG Bin INDRA BAHAR tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair: Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Bin INDRA BAHAR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair: Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan dengan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 394 juta |
| Kasasi MA3 Desember 2025 | Mahkamah AgungNomor 11893 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg Mahkamah Agung, 24 Apr 2025
- Putusan Banding Nomor 18/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG Mahkamah Agung, 10 Jul 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 11893 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 3 Des 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara