Swasta · Kabupaten Pidie Jaya, Aceh
Mahlizar bin Arrahman
Wiraswasta ( Direktur Utama PT. Zarnita Abadi)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- Rp 417 juta
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Desember 2022. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pekerjaan Rekonstruksi Jembatan Pangwa, Badan Penanggulangan Bencana Aceh (2017-2018)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Zarnita Abadi mengerjakan Pekerjaan Rekonstruksi Jembatan Pangwa di Kabupaten Pidie Jaya berdasarkan kontrak dengan Badan Penanggulangan Bencana Aceh Tahun Anggaran 2017-2018. Berdasarkan audit BPKP, pekerjaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 417.272.741,80. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna (2021-10-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 417 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 Oktober 2021 | PN Tipikor Banda AcehNomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna MENGADILI Menyatakan T erdakwa MAHLIZAR B IN ARRAHMAN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan T erdakwa MAHLIZAR B IN ARRAHMAN tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap T erdakwa oleh karena itu , dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Mahkamah Agung, 28 Okt 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara