Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kabupaten Pidie Jaya, Aceh

Mahlizar bin Arrahman

Wiraswasta ( Direktur Utama PT. Zarnita Abadi)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
Rp 417 juta
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Desember 2022. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi pekerjaan Rekonstruksi Jembatan Pangwa, Badan Penanggulangan Bencana Aceh (2017-2018)

2017-2018 · pengadaan barang/jasa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Zarnita Abadi mengerjakan Pekerjaan Rekonstruksi Jembatan Pangwa di Kabupaten Pidie Jaya berdasarkan kontrak dengan Badan Penanggulangan Bencana Aceh Tahun Anggaran 2017-2018. Berdasarkan audit BPKP, pekerjaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 417.272.741,80. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna (2021-10-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 417 juta

1 tahun penjara (PN Tipikor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna)
Putusan perkara Korupsi pekerjaan Rekonstruksi Jembatan Pangwa, Badan Penanggulangan Bencana Aceh (2017-2018)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor28 Oktober 2021 PN Tipikor Banda AcehNomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna MENGADILI Menyatakan T erdakwa MAHLIZAR B IN ARRAHMAN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan T erdakwa MAHLIZAR B IN ARRAHMAN tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap T erdakwa oleh karena itu , dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru