Madropik
Pegawai Negeri Sipil (Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021)
- Vonis akhir
- 2 tahun 9 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 146 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG (2025-03-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 146 juta
2 tahun 9 bulan penjara (PN Tipikor 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Maret 2025 | PN Tipikor SerangNomor 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG Menyatakan Terdakwa MADROPIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan KEDUA; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 9 (sembilan) bulan, dan denda sejumlah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp145.588.750,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 9 bulan Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 146 juta |
| Banding22 Mei 2025 | PT BantenNomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT BTN Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Srg. tanggal 25 Maret 2025 yang dimohonkan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA10 September 2025 | Mahkamah AgungNomor 9278 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi PU Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG Mahkamah Agung, 25 Mar 2025
- Putusan Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT BTN Mahkamah Agung, 22 Mei 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 9278 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 10 Sep 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara