Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sulawesi Selatan

M.takbir Takko

Wiraswasta (Kuasa Direktur CV Citra Lestari Mandiri)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
Rp 97,7 juta
Uang pengganti
Rp 97,7 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar November 2022. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama September 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi pembangunan Pasar Rakyat Pokobulo, Kabupaten Jeneponto (2017)

2017 · pengadaan barang/jasa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Kuasa Direktur CV Citra Lestari Mandiri mengikuti dan memenangkan lelang pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Pokobulo di Desa Bangkala Loe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto pada tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp853.000.000. Dalam pelaksanaan pekerjaan, terdakwa tidak menggunakan personil sesuai kontrak dan melakukan pencairan dana tahap II dan III. Berdasarkan audit BPKP, terdapat selisih antara nilai pembayaran dan nilai fisik pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp97.660.015,12. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 28/PID.TPK/2021/PT MKS (2021-09-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 97,7 juta Uang pengganti: Rp 97,7 juta

1 tahun penjara (Banding 28/PID.TPK/2021/PT MKS)
Putusan perkara Korupsi pembangunan Pasar Rakyat Pokobulo, Kabupaten Jeneponto (2017)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding29 September 2021 PT MakassarNomor 28/PID.TPK/2021/PT MKS Menyatakan Terdakwa M TAKBIR TAKKO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan oleh karena itu terdakwa M TAKBIR TAKKO, dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa M TAKBIR TAKKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidiair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,-(Lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 97,7 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru