M.takbir Takko
Wiraswasta (Kuasa Direktur CV Citra Lestari Mandiri)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- Rp 97,7 juta
- Uang pengganti
- Rp 97,7 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar November 2022. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama September 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pembangunan Pasar Rakyat Pokobulo, Kabupaten Jeneponto (2017)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kuasa Direktur CV Citra Lestari Mandiri mengikuti dan memenangkan lelang pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Pokobulo di Desa Bangkala Loe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto pada tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp853.000.000. Dalam pelaksanaan pekerjaan, terdakwa tidak menggunakan personil sesuai kontrak dan melakukan pencairan dana tahap II dan III. Berdasarkan audit BPKP, terdapat selisih antara nilai pembayaran dan nilai fisik pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp97.660.015,12. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 28/PID.TPK/2021/PT MKS (2021-09-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 97,7 juta Uang pengganti: Rp 97,7 juta
1 tahun penjara (Banding 28/PID.TPK/2021/PT MKS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding29 September 2021 | PT MakassarNomor 28/PID.TPK/2021/PT MKS Menyatakan Terdakwa M TAKBIR TAKKO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan oleh karena itu terdakwa M TAKBIR TAKKO, dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa M TAKBIR TAKKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidiair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,-(Lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 97,7 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 28/PID.TPK/2021/PT MKS Mahkamah Agung, 29 Sep 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara