M. Irhas bin Syahwir
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 256 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Oktober 2024, putusan terakhir Mei 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 3582 K/PID.SUS/2025 (2025-05-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 256 juta
4 tahun penjara (Kasasi 3582 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor31 Oktober 2024 | PN Tipikor Banda AcehNomor 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna Irhas Bin Syahwir tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Irhas Bin Syahwir tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 256 juta |
| Banding12 Desember 2024 | PT Banda AcehNomor 44/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 31 Oktober 2024, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana penjara dan pidana denda yang masing-masing dijatuhkan kepada Terdakwa-Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I (Muliani Binti Suandi) dan Terdakwa II (M. Irhas Bin Syahwir) tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Irhas… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 256 juta |
| Kasasi MA15 Mei 2025 | Mahkamah AgungNomor 3582 K/PID.SUS/2025 Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, batal JF, mengadili sendiri, Terbukti Dakwaan Primair, Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18, pidana penjara 4 tahun, denda 200 juta subsidair kurungan 3 bulan, UP masing-masing Rp439.094.360,00 subsidair 1 tahun penjara Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna Mahkamah Agung, 31 Okt 2024
- Putusan Banding Nomor 44/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA Mahkamah Agung, 12 Des 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 3582 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 15 Mei 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara