M. Gujaliansyah
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 714 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK (2024-05-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 714 juta
1 tahun penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 April 2024 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk MUCHLISIN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa M. MUCHLISIN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama ? sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; MUCHLISIN oleh dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun serta pidana denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding13 Mei 2024 | PT PalangkarayaNomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK MUCHLISIN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa M. MUCHLISIN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama ? sama; MUCHLISIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta pidana denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 714 juta |
| Kasasi MA19 September 2024 | Mahkamah AgungNomor 6063 K/PID.SUS/2024 Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana menjadi 2 tahun dan denda 100 juta subsidair 2 bulan penjaraUP CF PT Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MA10 September 2024 | Mahkamah AgungNomor 6007 K/PID.SUS/2024 Tolak Kasasi Penununtut Umum dengan Perbaikan Pidana 2 Tahun dan Pidana Denda Rp100.000.000,00 subsidair 2 bulan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk Mahkamah Agung, 4 Apr 2024
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK Mahkamah Agung, 13 Mei 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 6063 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 19 Sep 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 6007 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 10 Sep 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara