M. Firman Ismana bin
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama April 2024, putusan terakhir Desember 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6430 K/PID.SUS/2024 (2024-12-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun penjara (Kasasi 6430 K/PID.SUS/2024)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 April 2024 | PN Tipikor BandungNomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg EDY JUMHANA CHOLIL, MM., tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan sebagaimana dakwaan Primair tetapi bukan merupakan tindak pidana; Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Bebas/lepas |
| Kasasi MA6 Desember 2024 | Mahkamah AgungNomor 6430 K/PID.SUS/2024 Terbukti Ps. 2 ayat (1) jo Ps. 18 UU TPK jo Ps. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Pidana penjara 6 (enam) tahun, denda Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.UP Rp9.512.855.065,94 (sembilan miliar lima ratus dua belas juta delapan ratus lima puluh lima ribu enam puluh lima koma sembilan empat rupiah) dikompensasikan dengan BB SHM 4059, SHM 4082, subsidair 1 (satu) tahun penjara.BB SHM Nomor 4056 dan SHM 4067 di rampas untuk negara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg Mahkamah Agung, 29 Apr 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 6430 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 6 Des 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara