M. Akmal Fatoni S.Pd.I bin Ali Kusdardiri
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 100 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Maret 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama April 2023, putusan terakhir Desember 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Karang Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk (2023-04-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 100 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 April 2023 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk AKMAL FATONI, S.Pd.I Bin ALI KUSDARDIRI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair ; Membebaskan Terdakwa M. AKMAL FATONI, S.Pd.I Bin ALI KUSDARDIRI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? Sebagaimana dalam dakwaan Kesatu subsidiair ; AKMAL FATONI, S.Pd.I Bin ALI KUSDARDIRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun serta denda sejumlah Rp.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 100 juta |
| Banding6 Juni 2023 | PT Tanjung KarangNomor 4/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk tanggal 28 April 2023 yang dimohonkan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA8 Desember 2023 | Mahkamah AgungNomor 5777 K/Pid.Sus/2023 - Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG TIMUR tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa M. AKMAL FATONI, S.Pd.I bin ALI KUSDARDIRI tersebut;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk Mahkamah Agung, 28 Apr 2023
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK Mahkamah Agung, 6 Jun 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 5777 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 8 Des 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi