Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Lampung

M. Akmal Fatoni S.Pd.I bin Ali Kusdardiri

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 100 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Maret 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama April 2023, putusan terakhir Desember 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Karang Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk (2023-04-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 100 juta

1 tahun penjara (PN Tipikor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor28 April 2023 PN Tipikor Tanjung KarangNomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk AKMAL FATONI, S.Pd.I Bin ALI KUSDARDIRI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair ; Membebaskan Terdakwa M. AKMAL FATONI, S.Pd.I Bin ALI KUSDARDIRI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? Sebagaimana dalam dakwaan Kesatu subsidiair ; AKMAL FATONI, S.Pd.I Bin ALI KUSDARDIRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun serta denda sejumlah Rp.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 100 juta
Banding6 Juni 2023 PT Tanjung KarangNomor 4/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk tanggal 28 April 2023 yang dimohonkan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA8 Desember 2023 Mahkamah AgungNomor 5777 K/Pid.Sus/2023 - Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG TIMUR tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa M. AKMAL FATONI, S.Pd.I bin ALI KUSDARDIRI tersebut;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru