Hakim/Peradilan · KPK
M. Akil Mochtar
Ketua Mahkamah Konstitusi. Dikenal juga sebagai Akil Mochtar.
- Vonis akhir
- Seumur hidup
- Nilai perkara
- Rp 57,3 miliar
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Masih dipenjara12 Maret 2015
Menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Sukamiskin sejak eksekusi 12 Mar 2015. Tidak ditemukan pemberitaan tentang PK, grasi, atau perubahan status hingga Okt 2026; status terkini belum terkonfirmasi sumber baru.
Suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi dan TPPU
Akil Mochtar dinyatakan terbukti menerima suap terkait pengurusan sejumlah sengketa pilkada di MK, antara lain Gunung Mas, Lebak, Palembang dan Empat Lawang, serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia divonis penjara seumur hidup. Putusan dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.
Suap/gratifikasi: Rp 57,3 miliar
Menurut Kontan (putusan PN): menerima Rp57,28 miliar dan USD 500.000 dari pengurusan 15 sengketa pilkada (suap Rp49,55 miliar dan USD 500.000 dari delapan pilkada; gratifikasi Rp125 juta terkait lima pilkada di Papua dan Rp7,5 miliar terkait Pilkada Banten). TPPU terbukti Rp149,94 miliar (tuntutan Rp181,08 miliar). Kolom suap_gratifikasi_rp hanya memuat porsi rupiah. Jaksa menuntut denda Rp10 miliar dan pencabutan hak politik, tetapi majelis tidak menjatuhkannya karena pidana yang dijatuhkan sudah maksimal; MA juga menolak permohonan jaksa agar denda ditambahkan.
Penjara seumur hidup (inkracht 2015)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 Juni 2014 | PN Tipikor Jakarta Pusat Pidana penjara seumur hidup; tanpa denda dan tanpa pencabutan hak politik (30 Jun 2014; ketua majelis Suwidya). Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Seumur hidup |
| Banding12 November 2014 | PT DKI Jakarta Menguatkan pidana seumur hidup (tanggal putusan 12 Nov 2014 menurut indeks Direktori Putusan PT Jakarta; diumumkan Humas PT DKI 25 Nov 2014). | Seumur hidup |
| Kasasi MA23 Februari 2015 | Mahkamah AgungNomor 336 K/Pid.Sus/2015 Menolak kasasi terdakwa dan penuntut umum (anggota majelis antara lain Krisna Harahap); pidana penjara seumur hidup tetap; permohonan jaksa agar ditambah denda Rp10 miliar ditolak. | Seumur hidup |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Mahkamah Agung, 30 Jun 2014
- Putusan Nomor 336 K/Pid.Sus/2015 Terdakwa Akil Mochtar (dokumen JDIH PPATK) PPATK (JDIH)
- Direktori Putusan MA - Putusan PT Jakarta Korupsi Register Tahun 2014 (entri M. Akil Mochtar, 12 Nov 2014) Mahkamah Agung
Pemberitaan
- Kasasi Kandas, Akil Mochtar Siapkan PK dan Grasi Detik, 23 Feb 2015
- MA Tolak Kasasi Akil Mochtar Republika, 23 Feb 2015
- Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Akil Republika, 25 Nov 2014
- Akil Mochtar Resmi Mendekam Seumur Hidup di Sukamiskin JPNN, 12 Mar 2015
- Akil Mochtar Berencana Meminta Pengampunan Presiden Kumparan, 3 Okt 2017
- Akil Mochtar divonis penjara seumur hidup! Kontan, 1 Jul 2014
- MA Tolak Kasasi, Vonis Akil Mochtar Tetap Seumur Hidup Kompas, 23 Feb 2015
- Ini Deretan Sengketa Pilkada yang Terbukti Jadi 'Ladang Uang' Akil Mochtar Detik, 1 Jul 2014
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Hakim/Peradilan
Djuyamto
Suap putusan lepas (onslag) perkara korupsi ekspor CPO tiga korporasi
Vonis 12 tahun Nilai Rp 9,2 miliar Masih dipenjara
Hakim/Peradilan
Erintuah Damanik
Suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya
Vonis 7 tahun Masih dipenjara
Hakim/Peradilan
Gazalba Saleh
Suap pengurusan kasasi pidana KSP Intidana (divonis bebas)
Vonis 10 tahun Nilai Rp 650 juta Masih dipenjara