Lukman Purnomosidi
Direktur Utama PT. Prima Jaringan
- Vonis akhir
- 13 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 715 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 13 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Mei 2022, putusan terakhir September 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 14/PID.TPK/2022/PT DKI (2022-05-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 715 miliar
13 tahun penjara (Banding 14/PID.TPK/2022/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding23 Mei 2022 | PT JakartaNomor 14/PID.TPK/2022/PT DKI Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 Januari 2022 Nomor 51/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan yang amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa LUKMAN PURNOMOSIDI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi ? Menjatuhkan pidana terdahap Terdakwa oleh karena itu dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 13 tahun Denda Rp 750 juta Uang pengganti Rp 715 miliar |
| Kasasi MA22 September 2022 | Mahkamah AgungNomor 5732 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 14/PID.TPK/2022/PT DKI Mahkamah Agung, 23 Mei 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 5732 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 22 Sep 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara