Lukas Awiman Barayap
Mantan Sekretaris Kampung Bakaro
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 10 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Juni 2023, putusan terakhir Agustus 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Papua Barat (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Papua Barat Nomor 8/PID.TPK/2023/PT.MNK (2023-08-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 10 juta
1 tahun 6 bulan penjara (Banding 8/PID.TPK/2023/PT.MNK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Juni 2023 | PN Tipikor ManokwariNomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk Menyatakan Terdakwa LUKAS AWIMAN BARAYAP tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa LUKAS AWIMAN BARAYAP oleh karena itu dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa LUKAS AWIMAN BARAYAP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? tindak pidana korupsi ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LUKAS AWIMAN BARAYAP oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 10 juta |
| Banding10 Agustus 2023 | PT Papua BaratNomor 8/PID.TPK/2023/PT.MNK Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk tanggal 09 Juni 2023, yang dimintakan banding, sebatas mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Lukas Awiman Barayap tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Lukas Awiman Barayap oleh karena itu dari dakwaan Primair; Menyatakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 10 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk Mahkamah Agung, 9 Jun 2023
- Putusan Banding Nomor 8/PID.TPK/2023/PT.MNK Mahkamah Agung, 10 Agu 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi