Luh De Intan Pratiwi
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 67,5 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Mei 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun, putusan pertama Februari 2023, putusan terakhir April 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Denpasar (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 7/PID.TPK/2023/PT DPS (2023-04-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 67,5 juta
1 tahun penjara (Banding 7/PID.TPK/2023/PT DPS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Februari 2023 | PN Tipikor DenpasarNomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa I Nyoman Budiani alias Lisa dan Terdakwa II Luh De Intan Pratiwi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa I Nyoman Budiani alias Lisa dan Terdakwa II Luh De Intan Pratiwi oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa I Nyoman Budiani alias Lisa dan Terdakwa II Luh De Intan Pratiwi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Uang pengganti Rp 20,3 juta |
| Banding4 April 2023 | PT DenpasarNomor 7/PID.TPK/2023/PT DPS Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps tanggal 16 Februari 2023 yang dimintakan Banding tersebut sekedar mengenai Amar Putusan dan kwalifikasi tindak pidana yang dilakukan para Terdakwa dan uang pengganti sehingga Amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa I, Nyoman Budiani als Lisa dan Terdakwa II, Luh De Intan Pratiwi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama sama dan berlanjut? sebagaimana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Uang pengganti Rp 67,5 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps Mahkamah Agung, 16 Feb 2023
- Putusan Banding Nomor 7/PID.TPK/2023/PT DPS Mahkamah Agung, 4 Apr 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi