Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Bali

Luh De Intan Pratiwi

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 67,5 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Mei 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun, putusan pertama Februari 2023, putusan terakhir April 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Denpasar (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 7/PID.TPK/2023/PT DPS (2023-04-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 67,5 juta

1 tahun penjara (Banding 7/PID.TPK/2023/PT DPS)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Denpasar (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor16 Februari 2023 PN Tipikor DenpasarNomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa I Nyoman Budiani alias Lisa dan Terdakwa II Luh De Intan Pratiwi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa I Nyoman Budiani alias Lisa dan Terdakwa II Luh De Intan Pratiwi oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa I Nyoman Budiani alias Lisa dan Terdakwa II Luh De Intan Pratiwi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Uang pengganti Rp 20,3 juta
Banding4 April 2023 PT DenpasarNomor 7/PID.TPK/2023/PT DPS Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps tanggal 16 Februari 2023 yang dimintakan Banding tersebut sekedar mengenai Amar Putusan dan kwalifikasi tindak pidana yang dilakukan para Terdakwa dan uang pengganti sehingga Amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa I, Nyoman Budiani als Lisa dan Terdakwa II, Luh De Intan Pratiwi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama sama dan berlanjut? sebagaimana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Uang pengganti Rp 67,5 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru